KPK Diminta Jadikan Balon Bupati Bengkalis Tersangka 

KPK Diminta Jadikan Balon Bupati Bengkalis Tersangka 

Metroterkini.com - Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora, minta KPK Komprehensif menindaklanjuti kasus korupsi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang menyeret istrinya Kasmarni sebagai pemilik rekening.

"UU Anti koruspsi menyebutkan pemberi dan penerima sama-sama bisa dikatagorikan melakukan koruspi," kata Mattheus usai sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (13/8/20).

Menurut Mattheus sampai saat ini belum ada mendengar penetapan tersangka pada saksi-saksi, baik terhadap pemberi maupun penerima. UU anti korupsi jelas menyebut pemberi dan penerima sama-sama korupsi, sementara Amril sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lalu saksi ini mau dijadikan apa? sedangkan dalam keterangannya jelas-jelas mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk memuluskan niatnya," kata Mattheus.  

Sesuai pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

"Sedangkan terkait adanya no rekening atas nama Kasmarni baik sebagai istri maupun sebagai staf Ahli Bupati Bengkalis KPK semestinya menerapkan pasal pencucian uang," ulas Mattheus. 

Seperti berita sebelumnya diketahui Istri Amril Mukminin diduga ikut menikmati uang hasil korupsi dari pengusaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis kini mulai dihebohkan setelah dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : 42/TUT.01.04/24/06/2020 tersebutkan nama Kasmarni yang saat ini dikabarkan akan melanjutkan kepemimpinan suaminya.

"KPK tidak boleh setengah-setengah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pemberi dan penerima harus sama-sama diproses," ujar Mattheus saat itu.

Tambah Mattheus, "jangan" kemudian isi dakwaan itu akan menjadi bola liar ditengah-tengah masyarakat. Apa lagi saat sekarang ini moment politik di kabupaten Bengkalis sedang memanas".

"Sah-sah saja kalau ada masyarakat Bengkalis yang mengatakan majunya Kasmarni sebagai salah satu kandidat calon Bupati diduga menggunakan uang hasil korupsi. Dasarnya ya dari isi dakwaan tersebut," jelas Mattheus.

Menurut Mattheus lagi, sangat susah menafikan pengumpulan pundi-pundi dari hasil korupsi yang dilakukan Amril Mukminin tidak dinikmati oleh Kasmarni.

"Bahkan masyarakat juga boleh menduga majunya Kasmarni adalah untuk melanjutkan dinasti agar setoran pengusaha kelapa sawit itu bisa terus dinikmati," lanjutnya.

Mattheus meminta, KPK harus melanjutkan pemeriksaan atas Kasmarni agar jangan ada polemik ditengah-tengah masyarakat dan status hukum Kasmarni jelas. [**]
 

Berita Lainnya

Index